Tuesday, January 8, 2019

Menteri Hanif: Pekerja Asing di RI di Bawah 100 Ribu Orang

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia tidak sampai satu persen dari total penduduk yang sebesar 250 juta. Karenanya, ia meminta masyarakat tak perlu khawatir.

"Saya lupa jumlah pastinya, tetapi secara keseluruhan TKA kita di bawah 100 ribu orang," ujarnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketenagakerjaan di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (8/1).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meyakinkan bahwa jumlah TKA di dalam negeri kalah jauh dibanding negara lain. Ia mencontohkan, jumlah TKA di Malaysia sebanyak 1,8 juta dan Singapura 1,4 juta dengan jumlah penduduk masing-masing diperkirakan sebanyak 32 juta dan 5 juta.


Artinya, sambung Hanif, keberadaan TKA di Indonesia tidak mengancam lapak tenaga kerja lokal. Oleh karenanya, pemerintah pun merasa tidak ada urgensi untuk menekan jumlah TKA di Indonesia.

"Jumlah (TKA) hanya nol koma nol nol sekian persen (dari total penduduk). Sangat kecil sekali kalau dibandingkan dengan negara lain. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Asumsi kan kelihatan besar, kalau grafiknya biasa saja kok," imbuh dia.

Adapun, sektor-sektor yang banyak diminati oleh TKA di antaranya manufaktur, pertanian dan jasa. Namun, Hanif tak merinci berapa porsinya.


Di sisi lain, pemerintah akan melanjutkan program untuk menggali peluang pasar pekerja migran Indonesia di luar negeri dengan dibarengi program penyiapan keahlian.

Dengan demikian, pekerja migran Indonesia bisa mengakses pekerjaan yang berkualitas dan tingkat kesejahteraannya meningkat.

"Kami harus melihat kualitas pekerjaan di sana karena kami ingin agar kualitas pekerjaan dari para pekerja migran kita meningkat dan lebih baik dari waktu ke waktu," tandasnya.

(sfr/bir)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2CW4i66
January 09, 2019 at 01:24AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2CW4i66
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment