Berdasarkan data dari Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditjen APTIKA Kominfo per Desember 2018, laporan konten negatif terbanyak kedua dari Facebook dan Instagram dengan aduan mencapai 11.740 kali.
"Akun Twitter paling banyak dilaporkan netizen melalui saluarn pengaduan konten. Sementara YouTube dan Google dilaporkan sebanyak 3.287 kali. Diikuti situs berbagi data dengan 532 laporan," ungkap Plt. Kepala Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan resmi.
Selain media sosial, aplikasi layanan pesan instan juga tak luput dari aduan masyarakat. Pria yang kerap disapa Nando ini mengatakan Telegram mengantongi aduan tertinggi dengan 614 laporan. Diikuti Line dan BlackBerry Messenger masing-masing 19 dan 10 laporan."Total keseluruhan laporan konten negatif netizen di media sosial sampai dengan tahun 2018 sebanyak 547.506 laporan," imbuhnya.
Sampai dengan akhir 2018, Nando mengatakan pihaknya telah menangani 984.441 konten negatif di media sosial dan situs.
"Berdasarkan kategori konten tiga terbanyak konten yang paling banyak ditangani adalah pornografi sebanyak 898.108, perjudian 78.698 konten dan penipuan 5.889 konten," ucapnya.
Penanganan konten negatif dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.Kementerian Kominfo mengimbau netizen untuk melaporkan konten internet dan media soaial yang diduga mengandung konten negatif melalui saluran pengaduan konten Twitter @aduankonten, aduankonten.id dan nomor WhatsApp 08119224545. (kst/evn)
http://bit.ly/2AzoRnE
January 09, 2019 at 03:12AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2AzoRnE
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment