Tuesday, January 8, 2019

Obor Rakyat Kembali Terbit Jelang Pilpres 2019

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono menyatakan pihaknya akan kembali menerbitkan Obor Rakyat menjelang Pilpres 2019.

"Saya berharap bulan depan sudah bisa terbit," ujar Setiyardi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa malam (8/1).

Setiyardi dan timnya saat ini tengah melakukan pembenahan untuk memperkuat Tabloid Obor Rakyat seperti pembentukan badan hukum dan penentuan kantor untuk dijadikan tempat memproduksi berita.

Mantan jurnalis Majalah Tempo ini mengklaim masih banyak masyarakat yang menunggu Obor Rakyat untuk diterbitkan kembali. Dia memastikan bakal meningkatkan kredibilitas berita yang akan diangkat Obor Rakyat.

"Jika kami tidak kredibel, kami ditinggalkan pembaca. Tetapi buktinya kan Obor Rakyar banyak yang nunggu," kata dia.

Setiyardi mempertimbangkan perubahan format Obor Rakyat dari cetak ke media online. Namun dia belum mau mengungkap banyak soal isu yang diangkat Obor Rakyat nantinya.

"Kami sedang melakukan investigasi reporting," lanjut Setiyardi.

Obor Rakyat Kembali Terbit Jelang Pilpres 2019Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Redaktur Obor Rakyat Darmawan Sepriyosa (Detikcom/Hasan Alhabshy)

Kehadiran Obor Rakyat pada Pilpres 2014 dipermasalahkan karena dianggap telah menyebar berita bohong atau hoaks. Setiyardi menjamin Obor Rakyat kelak akan hadir dengan menyuguhkan pemberitaan sesuai kaidah jurnalistik.

"Justru kalau saya tidak menerbitkan Obor Rakyat akan dicap sebagai hoaks. Jadi, nanti biarkan Obor Rakyar terbit menjadi media yang sesuai dengan standar jurnalistik baku," kata Setiyardi.

Ia pun sempat menyinggung pengalamannya mendekam di balik jeruji besi akibat kasus pencemaran nama baik bersama salah satu penulis Obor Rakyat yakni Darmawan Sepriyosa.

"Saya sendiri sudah merasakan menyebarkan hoaks itu kriminalisasi, dari sekian banyak tulisan di Obor Rakyat kami masuk penjara karena satu tulisan," tuturnya.


Pada Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Joko Widodo - Jusuf Kalla melaporkan Tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat menerbitkan tulisan berjudul '1001 Topeng Jokowi'. Masalah pemberitaan itu belakangan masuk ranah hukum pidana.

Pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Setiyardi dan Darmawan delapan bulan penjara.

Saat ini, dua mantan penggawa Tabloid Obor Rakyat itu sedang menjalani masa cuti bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dimulai dari Januari 2019 sampai dengan 8 Mei 2019.

(dni/gil)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Fh1X7r
January 09, 2019 at 03:19AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Fh1X7r
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment