Sunday, January 6, 2019

Pembunuhan Perempuan di Green Pramuka Akibat Sakit Hati

Jakarta, CNN Indonesia -- Sakit hati diduga jadi motif pelaku melakukan pembunuhan atas seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di Apartemen Green Pramuka City, Rawasari, Jakarta Pusat. Polisi menyatakan itu berdasarkan pengakuan pelaku yang telah berhasil diringkus pada Minggu (6/1).

"Hari ini kita amankan satu pelaku yang bernama H kelahiran tahun 1994, umur 24 tahun. Sementara setelah kita interogasi, dia mengakui perbuatan itu bahwa motifnya sakit hati karena 'dikatain'," ujar Kasatreskrim Polrestro Jakpus, AKBP Tahan Marpaung, Minggu (6/1) seperti dikutip dari Antara.


Pelaku, kata Tahan, adalah mantan petugas pengamanan di apartemen tersebut yang kini menganggur. Belum diketahui hubungannya dengan korban. Ditanya mengenai adanya modus perampokan, Tahan mengatakan barang-barang korban seperti telepon genggam, dompet dan ATM tertinggal di tempat kejadian perkara.

Tahan menerangkan sejauh ini polisi belum bisa memastikan pembunuhan tersebut berencana atau tidak. Namun, sambungnya, kemungkinan itu tetap ada karena sebelumnya pelaku telah menyiapkan pisau.

Polisi mengamankan pisau sebagai barang bukti pembunuhan serta sandal pelaku, pakaian korban, baju pelaku, topi pelaku serta barang bukti lainnya.

Kronologi kejadian berawal ketika pelaku menunggu korban atas nama Nurhayati (36) dan masuk ke lift hingga lantai 16.

Di lantai 16, pelaku dan korban cekcok sehingga pelaku melakukan beberapa kali penusukan.

"Korban ditarik ke ruang tengah, si pelaku turun melalui pintu 'escape', turun ke bawah ke lantai dua, masuk lagi ke lift naik ke lantai 27. Pelaku ini penghuni lantai 27 berikut saudaranya," kata Tahan.

Di lantai 27 pelaku merenung dan menghubungi ibunya untuk dijemput. Setelah dijemput, pelaku dibawa ke suatu tempat dan polisi berhasil mengamankan pada Minggu pukul 14.00 WIB di Perumnas Klender, Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku kemudian kemudian dibawa ke Polres Metro Jakpus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Nurhayati ditemukan tewas di lorong Apartemen Green Pramuka City lantai 16, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban tewas dengan luka tusukan di ketiak dan sembilan tusukan lainnya.

(Antara/kid)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2F9PtiL
January 07, 2019 at 04:48AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2F9PtiL
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment