Wednesday, January 9, 2019

PSI soal Andi Arief: Kami tak ke Luar Negeri atau Umrah

Jakarta, CNN Indonesia -- Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni menilai Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief berhak melaporkan PSI ke kepolisian. Hal itu menanggapi laporan Andi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan PSI. Pastinya, kata dia, PSI tak akan menghindar dari proses hukum.

"Sebagai kader PSI kami tidak akan lari dari proses hukum. Kami tidak akan lari ke luar negeri atau pergi umrah terus tidak pulang-pulang," ujar Antoni.

Antoni mengatakan PSI menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke kepolisian. "Andi Arief sebagai warga negara berhak melaporkan kami ke polisi. Kami serahkan kepada polisi sepenuhnya," ujar Antoni dalam keterangan tertulis, Rabu (9/1).


Kendati demikian, Antoni menuturkan laporan yang dibuat Andi terhadap PSI merupakan bentuk pembelaan diri yang membabi-buta setelah melakukan kesalahan. Andi, kata dia, terlihat gugup bahkan kalap.

Lebih lanjut, Antoni merasa PSI tidak melakukan kesalahan ketika menyematkan kebohongan award kepada Andi. Sebab, ia menilai kebohongan award merupakan pendidikan politik agar rakyat sadar akan bahaya kebohongan politik.

"Apalagi kebohongan yang mendelegitimasi dan mendemorisasi KPU, institusi demokrasi yang sangat penting," ujarnya.

Sebelumnya, Andi melaporkan PSI dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Hari ini kami melaporkan PSI beserta Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner KPU," kata kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (9/1).

Laporan diterima dalam dua laporan berbeda. Laporan dengan terlapor PSI tercatat dalam nomor LP/B/0037/I/2019, sedangkan laporan dengan terlapor Pramono tercatat dengan nomor LP/B/0036/2019/BARESKRIM.

PSI soal Laporan Andi Arief: Kami tak ke Luar Negeri atau UmrKebohongan award ala PSI. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Andi Arief melaporkan Pramono dengan Pasal 310 KUHP jo 157 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu.

Terkait PSI, menurut Haida, penghargaan kebohongan yang PSI anugerahkan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan sebuah kebohongan. Selain Prabowo dan Sandiaga, PSI juga memberikan penghargaan tersebut kepada Andi Arief.

"Mereka (PSI) tidak mempunyai hak untuk memberikan award terhadap seseorang. Dengan award sebagai kebohongan, kapasitasnya kami pikir tidak ada," ujarnya.

(jps/ain)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RkajSW
January 10, 2019 at 06:21AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2RkajSW
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment