Tuesday, January 1, 2019

Awal 2019, Tahanan KPK Datang dan Pergi dengan Diborgol

Jakarta, CNN Indonesia -- Di awal 2019, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan aturan borgol untuk tahanan yang keluar dari rumah tahanan. Borgol itu disebut akan dikenakan kepada tahanannya ketika keluar dan masuk gedung komisi antirasuah, dari yang sebelumnya hanya dikenakan rompi jingga.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa aturan borgol terhadap tahanan KPK ini adalah upaya untuk meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan.

"Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," ujar Febri kepada wartawan, Rabu (2/1).

Pantauan CNNIndonesia.com, terlihat salah satu tahanan KPK, yaitu Tubagus Cepy Septhiady pada pukul 09.40 memasuki ruangan KPK dalam keadaan tangan diborgol dengan dikawal pihak keamanan.

Cepy merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018. Ia juga merupakan saudara ipar Bupati Cianjur Nonaktif Irvan Rivano Muchtar.

Sebelumnya, Irvan terjaring OTT KPK dalam kasus itu. Irvan dan koleganya di dinas pendidikan juga diduga menyunat 14,5 persen anggaran pendidikan sebesar Rp46,8 miliar.

Tak lama berselang dari Cepy, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, tersangka kasus suap DAK Cianjur lainnya, juga datang dalam kondisi tangan diborgol masuk kedalam gedung.

Pada pukul 11.00 WIB, General Manager PT Hutama Karya Bambang Mustaqim tampak diborgol saat menuju ke gedung KPK. Bambang merupakan tahanan KPK dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Sebelumnya, wacana memborgol para tahanan korupsi telah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia mengatakan KPK akan menerapkan prosedur baru yaitu para tahanan korupsi diborgol saat dibawa dari rutan dan menuju rutan.

"Ini bisa memberikan efek jera dan malu bagi para tahanan korupsi," kata Agus, beberapa waktu lalu.

(fir/arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Aq0etk
January 02, 2019 at 08:23PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Aq0etk
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment