Tuesday, January 1, 2019

Kasus Suap Proyek Meikarta, Jaksa Tolak Eksepsi Billy Sindoro

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus suap pembangunan proyek Meikarta, Billy Sindoro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (2/1).

Jaksa Yadyn mengatakan dakwaan yang disampaikan jaksa sudah memberikan gambaran detail soal perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta.

"Dakwaan sudah beri gambaran apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur serta apa yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn di persidangan, seperti dikutip Antara.

Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, didakwa menyuap pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Uang itu juga mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi.

Billy didakwa memberikan uang Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000 untuk memuluskan izin proyek Meikarta.

Billy didakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama.

Pada persidangan sebelumnya, Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen menyampaikan nota eksepsi atas dakwaan jaksa.

Billy melalui pengacara membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus suap kepada Neneng Hasanah. Ia juga membantah bahwa dirinya merupakan mantan Direktur Operasional Lippo Group.

Namun, Jaksa Yadyn membantah semua keterangan Billy.

"Terdakwa Billy Sindoro terlibat," kata jaksa.

Jaksa lainnya, Taufik Ibnugroho mengatakan, eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum terhadap Billy lebih banyak membahas soal materi pokok perkara.

"Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan. Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian," ujar dia.

Usai agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi tim penasihat hukum, majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu pekan depan.

(Antara)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SwSAV8
January 02, 2019 at 09:08PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SwSAV8
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment