Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian mengatakan keputusan ini merupakan hasil kesepakatan para anggota dan surat akan dilayangkan secepatnya. Bahkan, Komisi VII juga meminta pimpinan DPR mengirmkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menegur Jonan.
"Jadi, hal itu sudah diputuskan di sini, akan minta pimpinan DPR untuk memberikan peringatan (kepada Jonan)," jelas Ramson di Gedung DPR, Selasa (15/1).
Menurut Ramson, permintaan surat itu logis karena Jonan dianggap hampir selalu absen selama satu kali masa persidangan. Ia khawatir, setelah masa persidangan berlanjut pasca reses, Jonan masih tetap tak hadir memenuhi undangan DPR.
Kekesalan DPR kian memuncak setelah Jonan kembali tidak hadir dalam rapat yang seharusnya dijadwalkan pukul 11.00 WIB hari ini, Selasa (15/1).
"Pengalaman saya di DPR sejak 1999, masa Presiden Gus Dur hingga Bapak Susilo Bambang yudhoyono, belum pernah ada menteri seperti ini. Pak Menteri ESDM ini sekarang merasa kuat," imbuh dia.
Menurut dia, undangan rapat yang dilayangkan DPR bukan semata-mata karena badan legislatif tidak punya kerjaan, melainkan hanya mengikuti konstitusi yang berlaku.
Sesuai pasal 69 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), salah satu fungsi DPR adalah pengawasan kepada eksekutif.
"Ini sudah amanat konstitusi, negara kita negara hukum jadi semuanya harus berdasarkan konstitusi," jelas dia.
Di sisi lain, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan Jonan telah memberi surat kepada Komisi VII karena berhalangan hadir untuk mendampingi kunjungan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kami sudah mengirim surat kepada Komisi VII," ujar Agung melalui sambungan telepon.
(glh/lav)http://bit.ly/2AN7Num
January 16, 2019 at 02:31AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2AN7Num
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment