
Novel mengatakan demikian saat bersaksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan perkara dugaan suap Eddy Sindoro dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Novel mengungkapkan hal itu karena tim penyidik mendapat rekaman percakapan antara Lucas dan Eddy.
"Yang bersangkutan [Eddy] mau hadir, sekitar bulan November 2016 kami mendapatkan rekaman Eddy dengan terdakwa, dan Lucas yang memberi saran untuk tidak pulang dulu," kata Novel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
Mendengar pernyataan ini, Jaksa menanyakan kebenaran suara dalam rekaman dimaksud. Novel mengatakan, tim penyidik yang dipimpinnya meyakini suara itu adalah suara Lucas.Sebab, lanjut Novel, tim penyidikn telah membandingkan rekaman tersebut dengan rekaman Lucas dalam penyelidikan kasus lain.
"Dalam pembicaraan itu, menyebutkan dan menceritakan banyak hal, kami meyakini itu terdakwa. Kami mempunyai rekaman dan membandingkan dengan suara Lucas," ujar Novel.
"Kemudian kami membawa kepada ahli dan hasilnya dinyatakan itu Lucas," imbuhnya.
Selain itu, Novel mengatakan tim penyidik menduga Lucas menjalankan modus seperti menggunakan nomor ponsel lain saat berkomunikasi menggunakan aplikasi Facetime.
Dalam kasus ini, Lucas diduga membantu eks bos Lippo Group Eddy Sindoro ketika ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi ke Indonesia. Selain itu, Lucas juga diduga berperan untuk kembali melarikan Eddy ke luar negeri saat tiba di Indonesia.Dalam kasus ini, Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ani/osc)
http://bit.ly/2QyQoKY
January 11, 2019 at 03:37AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2QyQoKY
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment