Sunday, January 6, 2019

Pengusaha Berinisial R yang Pesan Vanessa Angel Dibebaskan

Surabaya, CNN Indonesia -- Pria pemesan layanan prostitusi online terhadap seorang artis Vanessa Angel (VA) dilepas oleh polisi setelah sempat diperiksa intensif oleh penyidik. Pria berinisial R itu merupakan seorang pengusaha asal Surabaya.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi, mengatakan, R sempat diperiksa pada Sabtu (5/1) usai penggerebekan di sebuah Hotel di Surabaya.

"Inisialnya R. Dia pengusaha di Surabaya. Kami periksa kemarin, sudah kami lepaskan," kata Harissandi di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (6/1).


Usai dimintai keterangan, dalam beberapa jam saja polisi ternyata telah melepas pria berinisial R tersebut. Sementara Vanessa Angel harus diperiksa hingga lebih dari 25 jam lamanya.

Harissandi mengatakan hal ini dilakukan lantaran Vanessa diduga terhubung dengan sebuah jaringan prostitusi. Sementara pria berinisial R hanya sebagai pelanggan.

"Kenapa lebih lama, kami kan ingin mengungkap jaringannya. Pengungkapan jaringan itu ya semuanya kami buka. Yang mengerti jaringan adalah muncikari dan saksi korban dua orang artis ini," ujar dia.

Pengusaha Berinisial R yang Pesan Vanessa Angel DibebaskanVanessa Angel meminta maaf karena telah membuat kegaduhan publik. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)

Saat ditanya alasan polisi melepas R, Harissandi mengatakan bahwa tak ada pasal yang bisa menjerat konsumen. Menurutnya pasal hanya bisa menjerat penyedia layanan, yakni si mucikari.

"Karena tidak ada undang-undang yang menjerat. Sementara kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan mucikari, karena penyedianya kan mucikari," kata dia.

Vanessa Angel diperbolehkan pulang oleh penyidik, Minggu (6/1) sore, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jawa Timur sejak diamankan Sabtu (5/1).

Vanessa sementara ini berstatus sebagai saksi korban. Dia dikenakan wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online yang diduga turut melibatkan Vanessa.

Selain Vanessa, model majalah dewasa Avriellia Shaqqila juga turut dikenai wajib lapor.

"Sementara dua artis itu wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim.


Barung mengatakan penyidik sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan Vanessa dan Avriella.

Dua orang itu yakni Endang (ES) berusia 37 tahun, dan Tentri (TN) berusia 28 tahun. Mereka berdua sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Saat diamankan pada Sabtu (6/1) ES diketahui, berada di hotel yang sama dengan VA, namun mereka berada di kamar yang berbeda.

Sedangkan TN, diamankan kepolisian pada malam harinya, di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Timur.

Keduanya dipersangkakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 296 jo pasal 506 KUHP.

(frd/gil)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2CTkULZ
January 07, 2019 at 03:43AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2CTkULZ
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment