Sunday, January 6, 2019

Serupa Vanessa Angel, Avriellia pun Minta Maaf ke Publik

Surabaya, CNN Indonesia -- Penyidik Polda Jatim telah membolehkan pulang dua artis yang diduga terlibat praktik prostitusi online, Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Vanessa diperbolehkan pulang lebih dulu setelah menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian semalaman. Sebelum meninggalkan Mapolda Jatim, aktris FTV itu pun melayangkan permintaan maaf kepada publik.


Serupa Vanessa, Avriellia pun melayangkan permintaan maaf sebelum meninggalkan Mapolda Jatim. Tak hanya itu, perempuan yang dikenal sebagai model majalah dewasa itu pun tak kuasa menahan isak tangis saat meminta maaf usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam lebih oleh penyidik Polda Jatim.

"Saya Avriellia, meminta maaf kepada seluruh publik dan seluruh awak media, yang selama ini sudah memberitakan saya," kata Avriellia tanpa didampingi kuasa hukum ataupun keluarganya sebelum pulang, Minggu (6/1).

"Saya mohon maaf, mengenai saya yang telah membuat sebuah kesalahan dan kekhilafan," sambung Avriellia sambil terisak.

Tak hanya itu, permohonan maaf Avriellia juga ditujukan kepada aparat kepolisian, sebab menurutnya sebagai publik figur ia telah melakukan perbuatan yang tak patut dicontoh.

"Khususnya saya meminta maaf kepada kepolisian. Subdit V Cyber Crime dan Ditreskrimsus Polda Jatim dengan tindakan yang tidak patut dicontoh," kata Avriellia dengan nada terbata-bata menahan isak tangis.

Usai meminta maaf, ia lantas meninggalkan gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, dengan menggunakan mobil.


Sebelumnya, Sabtu (5/1) polisi telah mengamankan Avriellia dan Vanessa pada dua tempat berbeda karena diduga terlibat praktik prostitusi online. Vanessa disebutkan mematok tarif Rp80 juta untuk melayani kencan, sementara Avriellia mematok tarif Rp25 juta.

Meskipun telah diperbolehkan pulang, baik Vanessa maupun Avriellia yang berstatus saksi korban dikenakan wajib lapor oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan dalam kasus Vanessa dan Avriellia ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni inisial ES (37) dan TN (28). Mereka yang diduga sebagai muncikari itu ditahan di Mapolda Jatim.

Keduanya dipersangkakan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 296 jo pasal 506 KUHP. (frd/kid)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Fe1HGs
January 07, 2019 at 06:13AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Fe1HGs
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment