Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan KPU akan mengiklankan visi misi di stasiun televisi.
"Kewajiban KPU memfasilitasi melalui media penyiaran, salah satunya. Nah melalui media penyiaran itu bisa berbagai macam cara, bisa dengan (iklan) rekaman berdurasi masing-masing tiga menit, bisa dengan infografis," kata Pramono saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/1).
Hal itu itu tercantum dalam Pasal 274 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. KPU wajib menyebarluaskan materi kampanye meliputi visi, misi, dan program paslon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.Pramono berujar dengan landasan hukum itu, sebenarnya KPU tidak membatalkan sosialisasi visi misi. Namun hanya memindahkan sarananya karena kedua kandidat tak kunjung sepakat soal pihak yang menyampaikan visi misi.
"Ini yang agak disalahpahami, seolah-olah visi misi harus disampaikan oleh kandidatnya. Padahal itu jelas di UU difasilitasi oleh KPU untuk menyebarkan luaskan visi misi melalui laman KPU atau melalui media penyiaran," tuturnya.
Lebih lanjut, Pramono menyampaikan keputusan itu sudah melalui persetujuan kedua kandidat. Sehingga tak perlu lagi diperdebatkan."Jangan pas rapat senyam-senyum tidak protes, tidak apa, tapi di luar teriak-teriak. Menurut saya itu tidak bertanggung jawab," Pramono menjelaskan. (dhf/osc)
http://bit.ly/2C3593n
January 07, 2019 at 11:52PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2C3593n
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment