Wednesday, January 9, 2019

Digugat soal Kepesertaan, BPJS Kesehatan Tunggu Putusan Hukum

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengaku akan menaati proses hukum atas gugatan terkait kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut diajukan pemohon perseorangan yang bernama Nur Ana Apfianti asal Surabaya.

"Kami tunggu hasil gugatannya, kalau mekanisme hukum kami ikuti saja," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris di Gedung DPR, Rabu (9/1).

Fachmi menjelaskan sebetulnya pemerintah telah memfasilitasi peserta BPJS Kesehatan yang ingin menggunakan fasilitas asuransi kesehatan dari pihak swasta. Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan skema kerja sama manfaat antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan atau Coordination of Benefit (CoB).

Lewat skema itu pengguna BPJS Kesehatan bisa mendapat tambahan manfaat pertanggungan asuransi kesehatan tambahan (AKT). Dalam perjanjian CoB, pihak asuransi komersial menjadi pembayar pihak pertama.


"Prinsipnya kami mencari opsi terbaik," ujar Fachmi.

Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menambahkan gugatan tersebut bukan kali pertama dilayangkan kepada BPJS Kesehatan. Kendati demikian, ia menyatakan hal tersebut merupakan hak setiap individu.

"Tapi tetap semangatnya adalah asuransi sosial yang kepesertaanya wajib bagi seluruh warga negara Indonesia. Kalau ada kemampuan menambah, silakan saja," kata Irfan.

Sebelumya, Singgih Tomi sebagai kuasa hukum pemohon menjelaskan gugatan tersebut ditujukan atas pasal 14 Undang-undang (UU) 24/2011 tentang BPJS yang mengatur tentang kepesertaan wajib BPJS Kesehatan. Dalam beleid itu disebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.


Menurut Singgih, kepesertaan BPJS Kesehatan mestinya menjadi hak bagi warga, sehingga pemerintah tak berhak melakukan pemaksaan sebagai peserta BPJS, apalagi pelayanannya disebut sangat buruk.

Selain itu, kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan dianggap merugikan karena pemohon telah memiliki asuransi kesehatan swasta.

"Dengan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan, pemohon harus membayar premi asuransi BPJS Kesehatan dan swasta. Padahal jika pemohon sakit tentu pemohon lebih memilih dirawat menggunakan asuransi swasta karena fasilitasnya lebih bagus," ujar Singgih melalui salinan gugatan yang diterima CNNIndonesia.com. (ulf/agi)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2D0xOI8
January 10, 2019 at 10:15AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2D0xOI8
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment