Dia mengatakan pembangunan itu di bawah tanggung jawab langsung Sekretaris Jendral Kemendagri yang saat itu menjabat.
"Rokan Hilir karena nilainya (anggaran) di bawah 100 (Rp100 miliar) bukan kewenangan saya, langsung di bawah Sekjen," kata Gamawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/1).
Proyek pembangunan gedung IPDN di Rokan Hilir itu diketahui bernilai Rp91,62 miliar. Gamawan mengatakan nilai proyek di bawah Rp100 miliar bukan dari tugas dan tanggung jawab menteri pada saat itu.Selain Gedung IPDN di Rokan Hilir, Gamawan juga pernah dipanggil untuk kasus Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat. Gamawan mengakui dirinya yang menandatangani proyek tersebut
Namun ia menegaskan sebelum tanda tangan proyek di Agam sudah ditinjau kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga menurutnya bisa jadi bawahannya yang menyalahgunakan wewenang tersebut.
"Di-review oleh BPKP setelah selsai di-review baru saya tandatangan. Sebenarnya itu saya berjaga-jaga berhati-hati tapi salah juga rupanya, disalahgunakan staf di bawah," kata dia.Gamawan hari ini diperiksa untuk tersangka atas nama Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom (DJ), mantan Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya bernama Budi Rachmat Kurniawan (BRK) dan Senior Manager PT Hutama Karya bernama Bambang Mustaqim (BMT).
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(CTR/arh)http://bit.ly/2Fjc0ZV
January 09, 2019 at 03:36AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2Fjc0ZV
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment