Thursday, January 10, 2019

Multifinance Masih Ragu Beri DP Motor dan Mobil Nol Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan pembiayaan (multifinance), dahulu disebut leasing, mengaku masih ragu menerapkan uang muka (down payment/DP) nol persen untuk pembiayaan motor dan mobil kepada masyarakat.

Toh, ketentuan DP nol persen untuk pembiayaan motor dan mobil yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 Tahun 2018 pun terbatas hanya bagi multifinance yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (nonperforming finance/NPF) di bawah 1 persen.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno bilang banyak pertimbangan yang perlu dipikirkan sebelum perusahaan benar-benar memberi DP nol persen, terutama kepada nasabah individu/perorangan. Misalnya, profil risiko nasabah. Lain soal jika relaksasi ini diberikan ke nasabah korporat.

"Misalnya, satu korporat memberikan fasilitas mobil bagi para manajernya dan mereka mau memanfaatkan DP nol persen. Perusahaannya juga cukup bonafide. Bisa saja DP nol persen diberikan oleh multifinance, karena kan cicilan dibayarkan ke perusahaan. Jadi, memang pengembaliannya terjamin," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/1).


Saat ini, Suwandi menuturkan rasio NPF industri multifinance mulai membaik, setelah sempat membengkak beberapa waktu lalu. Ia tak mau NPF tersebut kembali melesat gara-gara DP motor dan mobil nol persen.

Statistik Lembaga Pembiayaan yang dirilis OJK per November 2018 melansir, rasio NPF lembaga pembiayaan berada di angka 2,83 persen atau membaik dibandingkan bulan sebelumnya 3,21 persen.

Relaksasi Terbatas

Berdasarkan POJK 35/2018, multifinance yang memiliki rasio NPF netto lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka nol persen untuk pembiayaan seluruh jenis kendaraan bermotor, baik motor dan mobil.

Namun, bagi multifinance dengan NPF netto berkisar di atas 1 persen dan di bawah 3 persen, wajib menerapkan DP untuk motor dan mobil sebesar 10 persen dan 15 persen untuk perusahaan dengan NPF netto di atas 3 persen - kurang dari 5 persen.


Sementara itu, multifinance dengan NPF netto sebesar 5 persen wajib memenuhi ketentuan uang muka untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, serta roda empat atau lebih untuk pembiayaan investasi paling rendah 15 persen, serta motor dan mobil untuk pembiayaan multiguna paling rendah 20 persen.

Sedangkan multifinance dengan NPF netto di atas 5 persen wajib mematok uang muka untuk seluruh jenis kendaraan bermotor dengan skema pembiayaan investasi paling rendah 20 persen, serta kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk pembiayaan multiguna paling rendah 25 persen.

Pun demikian, Suwandi menyebut relaksasi dp nol persen untuk pembiayaan motor dan mobil tidak bersifat wajib. Sehingga, ia meyakini hanya segelintir multifinance saja yang memanfaatkan ketentuan baru OJK tersebut.

"Apakah ada yang bermain DP nol persen? Tentu ada. Tapi, ya belum pasti. Belum tentu semua perusahaan pembiayaan dengan rasio NPF di bawah 1 persen mau melaksanakan hal itu," imbuh dia.


Yang pasti, ia melanjutkan kebijakan tersebut tidak serta merta mendongkrak penyaluran pembiayaan industri multifinance. Berdasarkan data OJK, total pembiayaan industri mencapai Rp252,29 triliun per November 2018 atau naik 5,05 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu Rp240,15 triliun.

(glh/bir)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2SKSycj
January 11, 2019 at 01:00AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2SKSycj
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment