Tuesday, January 8, 2019

Pemerintah Kaji Tunjangan Bagi Pekerja yang Terkena PHK

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengkaji program tunjangan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tunjangan diberikan disertai dengan dana pengembangan keahlian. Sehingga, mereka dapat meningkatkan keahliannya saat menganggur.

"Saya minta konsep ini segera direalisasikan, meski secara parsial sudah ada," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Ketenagakerjaan 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (8/1).

Ia memperkirakan program tunjangan pengangguran dan dana pengembangan keahlian bisa dinikmati oleh 20 ribu pekerja yang di-PHK. Adapun, dananya akan berasal dari dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


"Ke depan, ini harus semakin besar, sehingga orang yang kena PHK tidak takut. Kenapa? Karena dia mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan keahlian. Dengan keahlian yang baru, dia bisa mencari pekerjaan baru," imbuh dia.

Program tunjangan pengangguran diperkirakan meluncur dalam waktu dekat. Saat ini, Hanif memastikan anggarannya sudah siap. Namun, ia masih enggan membocorkan besaran tunjangan per orang.

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan masih menyusun kriteria penerima tunjangan pengangguran. Yang pasti, ia menegaskan penerima tunjangan harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


CNNIndonesia.com telah menghubungi Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja untuk meminta konfirmasi tambahan. Namun, Irvansyah menyatakan masih harus melakukan pengecekan internal terkait keterangan Hanif.

"Saya cek dulu. Nanti kami akan sampaikan informasi resmi," tandas Irvansyah kepada CNNIndonesia.com.

(sfr/bir)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2H0UfB2
January 08, 2019 at 10:52PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2H0UfB2
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment