Friday, January 4, 2019

Kasus BLBI, Vonis Syafruddin Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan di tingkat banding. Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim pada 2 Januari lalu.

Syafruddin dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Telah memutus banding yang diajukan KPK dan terdakwa sebelumnya, di antaranya pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (4/1).

Sebelumnya, pada tingkat pertama Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis menyatakan Syafruddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjorojakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim dalam kasus SKL BLBI. Adapun total kerugian negara akibat perlakuan Syafruddin itu mencapai Rp4,58 triliun.

Hakim meyakini Syafruddin telah menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan oleh dua perusahaan yang diyakini milik Sjamsul Nursalim yakni PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Tak hanya itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Febri menambahkan pihaknya menyambut baik putusan banding terhadap Syafruddin tersebut. Menurut dia, putusan banding tersebut sudah sesuai dengan tuntutan KPK sebanyak 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Memang masih ada perbedaan pidana kurungan pengganti yang jadi tiga bulan," ujarnya.

Febri menyebut putusan banding ini semakin mempertegas proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim dilakukan dengan hati-hati dan disertai bukti yang meyakinkan.

Oleh karena itu, kata Febri, perdebatan tentang apakah dugaan korupsi pemberian SKL BLBI kepada Sjamjul Nursalim masuk ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, sudah terjawab dalam putusan ini.

Menurut Febri, KPK pun siap bila Syafruddin mengajajukan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Febri mengatakan pihaknya bakal menghadapi perlawanan hukum yang dilakukan Syafruddin.

"Nanti kita lihat apa sikap pihak terdakwa terhadap putusan PT DKI ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa pihaknya masih terus mencari pelaku lain dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun itu. Menurut Febri, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan terhadap 37 orang.

"Sekitar 37 orang telah dimintakan keterangan dari unsur BPPN, KKSK, dan swasta," kata dia.

Febri menyatakan KPK juga telah melayangkan surat panggilan kepada Sjamjul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim untuk diminta keterangan dalam proses penyelidikan baru tersebut. Namun, pasangan suami istri yang telah tinggal di Singapura itu selalu mangkir dalam dua panggilan yang dilakukan.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi adanya itikad dari pihak Sjamsul dan istri untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," ujarnya.

(ugo)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2LOzqrg
January 04, 2019 at 11:58PM from CNN Indonesia http://bit.ly/2LOzqrg
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment