Monday, January 7, 2019

Lagi, Polisi Akan Limpahkan Berkas Hoaks Ratna ke Kejaksaan

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya bakal melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan pada Kamis (10/1).

Berkas itu sebelumnya sempat beberapa kali dikirim kepolisian namun dikembalikan oleh kejaksaan lantaran dianggap belum lengkap, yakni pada November dan Desember 2018.

"Rencana Minggu ini ya tapi untuk tanggalnya nanti saya sampaikan kemudian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Senin (7/1)

Dihubungi terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyebutkan berkas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis (10/1) mendatang. Ia mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas perkara Ratna tersebut.

"Iya betul, Kamis Tanggal 10 dilimpahkan ke kejaksaan" kata Jerry saat dikonfirmasi.

Pengacara tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Insank Naszrudin, meminta polisi segera menyelesaikan pemberkasan kasus kliennya ini agar segera mendapat kepastian hukum. Jika tak juga bisa melengkapinya, kepolisian diminta menghentikan kasus itu.

"Kalau mau mempercepat proses ini, percepat, supaya ada kepastian hukum. Tapi, kalau enggak, ya silakan kabulkan permohonan kami supaya beliau dalam status masih ditahan tapi berada di rumahnya atau menjadi tahanan kota, kan fair," ujar Insank beberapa waktu lalu.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung. Ratna baru belakangan memberi pernyataan bahwa kabar dirinya dipukuli itu bohong. Ia mengatakan wajahnya lebam karena menjalani operasi plastik.

Atas kebohongan publik itu Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(sah/arh)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2FbYVBz
January 08, 2019 at 01:29AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2FbYVBz
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment