
"Nanti lebih rinci di RUU P-KS itu yang sekarang kita sedang perjuangkan karena ada hal-hal khusus yang memang tidak terdapat di dalam UU Perlindungan Anak, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga," kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1).
Pernyataan Yohana ini merespons praktik prostitusi online yang baru terkuak dengan melibatkan aktris Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila di Surabaya, Jawa Timur, namun pengguna jasa prostitusi tersebut tak dijerat.Menurut Yohana, kasus yang melibatkan Vanessa dan Avriellia menjadi perhatian pihaknya karena melibatkan perempuan. Dia menyebut kasus prostitusi online masuk dalam kejahatan seksual terhadap perempuan.
"Yang jelas apapun yang dilakukan terhadap perempuan, dan itu pelakunya harus dikenakan hukuman dong," ujarnya.
Namun, saat disinggung posisi perempuan apakah sebagai korban atau pelaku dalam prostitusi online, Yohana menyebut masih perlu dikaji lebih lanjut. Menurut Yohana, terkadang perempuan yang terlibat prostitusi karena tertekan masalah ekonomi."Itu alasan ekonomi dijadikan alasan. Jadi harus dikaji betul-betul siapa yang salah dalam hal ini," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan Vanessa dan Avriellia. Kedua perempuan itu sempat ditangkap dan diperiksa di Mapolda Jawa Timur.
Vanessa dan Avriellia, serta R alias Rian sebagai pelanggan, diperbolehkan pulang oleh penyidik karena statusnya masih saksi.Sementara itu polisi telah menetapkan dua tersangka kasus prostitusi online ini, ES dan TN selaku muncikari. Berdasarkan keterangan polisi, kedua muncikari itu mendapatkan jatah 30 persen dari tarif kencan Vanessa.
Polisi juga menyatakan tak bisa menjerat hukuman pidana bagi pekerja seks komersial (PSK) maupun pengguna jasa prostitusi.
(arh)
http://bit.ly/2AA96wJ
January 08, 2019 at 02:49AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2AA96wJ
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment