Thursday, January 10, 2019

Praktik Pijat Terapis WNA Raup Omzet Rp1 Miliar Sehari

Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Imigrasi Palembang Kelas I Palembang mengamankan 20 orang warga negara asing (WNA) yang membuka praktik terapi pijat ilegal di Hotel Novotel Palembang.

Secara rinci 20 WNA tersebut yakni 16 warga negara Malaysia, 2 warga negara China, 1 warga negara Belgia, dan 1 warga negara Hongkong.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Sumsel, Sudirman D Hury mengatakan penangkapan dilakukan pihaknya pada Rabu (9/1) saat para WNA sedang berada di klinik terapi pijat tersebut.

"Penangkapan didasari oleh dua alasan, pertama membuka praktek pijat ilegal tanpa izin serta menyalahi kunjungan wisata. Mereka sudah tinggal di Palembang sejak tiga hari lalu," ujar Sudirman, Kamis (10/1).


Sudirman menjelaskan kelompok terapi WNA bernama CLM itu membuka dan pendaftaran secara online. CLM mematok tarif terapi pijat sebesar Rp 4,5 juta per satu kali pengobatan. Dalam satu hari, bisa sampai ratusan pasien dilayani oleh CLM.  

"Pendapatan mereka per hari bisa Rp1 miliar. Dari pengakuan para pelaku, mereka sebelumnya buka praktik di Medan dan Bali," kata Sudirman.

Untuk mengelabui pantauan petugas, sindikat tersebut sengaja hanya membuka praktek pijat di setiap kota yang dikunjungi tak lebih dari tiga hari.


Usai ditangkap, para WNA pun terancam dideportasi serta denda dan hukuman pidana. Kemenkumham tengah mendalami lebih jauh mengenai praktik pijat ilegal yang dijalankan oleh WNA ini. Sebab, praktek pengobatan seperti pijat dan penyedia tenaga kerja harus mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

"Kita bakal dalami lagi, bagaiamana bisa mereka sampai Palembang, apakah ada yang ikut bersekongkol dengan mereka untuk mengarahkan, menunjukkan jalan, termasuk juga hotel sebagai penyedia tempat akan kami periksa," ujar Sudirman.

Lebih dari itu, terkait dugaan praktik prostitusi di balik praktik pijat ilegal tersebut pihak Imigrasi masih belum bisa mengungkapkan. Hal itu akan terungkap setelah kasus ini dilimpahkan ke kepolisian.

(idz/DAL)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2AEa2A9
January 11, 2019 at 12:05AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2AEa2A9
via IFTTT
Share:

Related Posts:

0 Comments:

Post a Comment