Tuesday, January 8, 2019

Ridwan Kamil Bantah Pose Satu Jari Terkait Kampanye Pilpres

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membantah angka satu yang ia acungkan bersama Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mewakili simbol pasangan calon di Pilpres 2019.

Ridwan Kamil diketahui salah satu kepala daerah yang mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Aksi Ridwan Kamil mengacungkan satu jari terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial.

Menurut Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, simbol tersebut simbol hari lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kebetulan mendapatkan nomor urut satu di Pemilu 2019.

"Simbol 1 itu bukan untuk Pilpres, itu untuk Harlah PKB yang kebetulan nomor urut partainya 1," kata Ridwan seperti dikutip dari akun media sosial Twitter-nya, @ridwankamil pada Selasa (8/1).

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mempermasalahkan video tersebut lewat akunnya @hnurwahid.

Hidayat menyatakan dirinya menunggu sikap adil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap Ridwan yang mengacungkan jari angka satu dalam video viral itu.

Menurutnya, Bawaslu harus mengambil sikap sama seperti yang dilakukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan demi menyelamatkan kepercayaan publik.

"Ditunggu sikap @bawaslu_RI yg adil, profesional dan tak partisan, terhadap Gubernur yang acungkan 1 jari, dan ajak-ajak yang lain untuk acungkan 1 jari. Sebagaimana yang sudah dilakukan bawaslu terhadap Gubernur Jakarta,@aniesbaswedan. Itu untuk selamatkan kepercayaan publik kepada bawaslu, kepada pemilu, dan hasil-hasil pemilu," kata Hidayat.

Menyikapi itu, Ridwan menyampaikan bahwa acara tersebut tidak berlangsung di hari kerja sehingga mewajibkannya untuk cuti sebagaimana aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya & Pak Hanif melakukan ini TIDAK DI HARI KERJA. Aturan KPU: Kalo di hari kerja pejabat HARUS CUTI. Jika dilakukan di akhir pekan TIDAK perlu cuti. Itu yang di video dilakukan di akhir pekan," cuit Ridwan.

Mantan Walikota Bandung itu juga mengunggah cuplikan layar atau screenshoot Peraturan KPU terkait aturan untuk pejabat negara yang hendak beraktivitas politik atau kampanye. (mts/wis)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GYBq15
January 09, 2019 at 04:16AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2GYBq15
via IFTTT
Share:

0 Comments:

Post a Comment