
Chief Representative of JICA Indonesia Office Yamanaka Shinichi mengatakan kerja sama ini fokus pada penyusunan risiko bencana dan peta ancaman bencana.
Selain itu, fokus pula pada penyusunan rencana tata ruang berdasarkan risiko bencana, penyusunan fasilitas umum yang memiliki ketahanan bencana, pemulihan kembali kehidupan dan penguatan masyarakat pasca bencana.
Namun, ia belum menentukan jumlah dana yang akan dikucurkan untuk merealisasikan kegiatan tersebut. Yamanaka mengaku pihaknya masih menghitung dana yang dibutuhkan untuk pembangunan kembali Sulawesi Tengah.
"(Potensi hitungan kasar) belum bisa disebut, jadi ini bukan sepenuhnya juga ditanggung oleh JICA, tapi juga ada peran Bank Dunia nanti dan beberapa organisasi internasional," tutur Yamanaka.
Sejauh ini, sudah ada 50 orang dari Jepang yang diturunkan dalam kerja sama tersebut. Nantinya, tenaga asal Jepang itu akan melakukan alih ilmu mengenai penanganan dan mitigasi bencana karena Negeri Sakura dikenal memiliki pengalaman terhadap bencana alam. Sebagian besar orang Jepang ditempatkan di Sulawesi Tengah dan sisanya di Jakarta.
"Jadi dukungan Jepang itu fokus pada dua bidang likuifaksi dan tsunami," jelas Yamanaka.
Secara terpisah, Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Prawiradinata mengatakan komitmen kerja sama ini berlaku sampai 2021 mendatang. Diharapkan, proses rekonstruksi sudah dimulai pada 2021.
"Lalu sosial ekonomi (di daerah) itu juga, misalnya Usaha Kecil Menengah (UKM) kan punya kredit nah itu juga nanti kami bahas bagaimana pinjamannya," kata Rudy.
Ia mencontohkan, jika barang yang digunakan sebagai alat produksi rusak, maka UKM tak bisa lagi mengoperasionalkan bisnisnya. Pada akhirnya, akan rentan tak bisa membayar kredit terhadap bank.
Maka itu, ia Rudy menilai hal itu juga menjadi perhatian pemerintah. "Mungkin harus dikasih pinjaman baru sama perbankan lagi, itu pernah diterapkan dulu di Yogyakarta," terang Rudy.
(aud/lav)http://bit.ly/2VJX5NS
January 11, 2019 at 05:28AM from CNN Indonesia http://bit.ly/2VJX5NS
via IFTTT
0 Comments:
Post a Comment